BANDUNG , MEDIA METROPOLITAN — Pekerjaan Pembangunan Perluasan TPK Sarimukti Rp21.739.510.572 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Pekerjaan tersebut merupakan realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) kegiatan Penyedia Sarana dan Prasarana Penanganan sampah di TPA/TPST Regional. Pelaksanaan paket pekerjaan tersebut bertujuan meningkatkan ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana penanganan sampah di TPA/TPST regional.
Namun dalam realisasinya ditemukan potensi kerugian keuangan Negara/daerah Rp354.417.517 hasil pemeriksaan BPK pada pekerjaan Galian Urugan, beton dan U-ditch. Waktu pekerjaan tersebut selama 75 hari kalender yang dikerjakan oleh PT CPR, dan pengawasannya dilakukan oleh PT SMK.
Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Barat, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tidak hanya itu, juga melanggar ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, dan Surat Perjanjian Kontrak dan/atau Syarat-Syarat Umum Kontrak masing-masing pekerjaan beserta Addendumnya.
Saat awak Media Metropolitan menyambangi kantor DLH Jabar Rabu (5/8/2026) meminta wawancara dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ai Saaidah terkait hasil temuan audit BPK, Deden Ridwan selaku humas DLH menemuin awak Media dan meminta Nomor contact awak Media untuk segera dihuhubungi ujar Deden, hingga saat turun berita ini Ai Saaidah belum dapat memberikan keterangan informasi resmi.(AG Tobing)
Pembangunan Perluasan TPK Sarimukti TA 2024 di DLH Prov Jabar Jadi Temuan BPK







